PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 14
BAB 3 — PERSYARATAN PEMASUKAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN DARI LUAR NEGERI
Persyaratan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 didasarkan atas evaluasi dari laporan status dan situasi penyakit hewan menular dari negara bersangkutan dan diakui oleh OIE/WOAH terhadap status bebas penyakit.
