Pasal 13
BAB 3 — PERSYARATAN PEMASUKAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN DARI LUAR NEGERI
(1) Negara asal pemasukan karkas unggas dan Mechanically Deboned Meat (MDM) unggas harus bebas penyakit Highly Phatogenic Avian Influenza (HPAI). (2) Pemasukan karkas unggas dan Mechanically Deboned Meat (MDM) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari peternakan yang terdaftar dan di bawah pengawasan pejabat kesehatan hewan berwenang di negara asal serta sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir dalam radius 50 km sebelum pelaksanaan pengeluaran dari negara asal telah dinyatakan tidak dalam keadaan wabah penyakit Newcastle Disease (ND). (3) Khusus pemasukan karkas itik selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari peternakan yang terdaftar dan dibawah pengawasan pejabat kesehatan hewan berwenang di negara asal serta sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum pelaksanaan pengeluaran dari negara asal telah dinyatakan bebas dari penyakit Duck Viral Hepatitis dan Duck Viral Enteritis.
