PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA GENETIK DAN PELEPASAN VARIETAS TANAMAN...
Pasal 9
BAB 2 — SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN PERKEBUNAN
(1) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dilarang untuk dipindahtangankan kepada pihak lain. (2) Dalam hal persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipindahtangankan, persetujuan Menteri dinyatakan tidak berlaku.
