PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA GENETIK DAN PELEPASAN VARIETAS TANAMAN...
Pasal 8
BAB 2 — SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN PERKEBUNAN
(1) Permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b diberikan persetujuan Menteri. (2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian atas nama Menteri. (3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (4) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada pemohon secara daring melalui Kepala PPVTPP.
