Pasal 7
BAB 2 — SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN PERKEBUNAN
(1) Dalam hal permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, Kepala PPVTPP menyampaikan kepada Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan Pertanian untuk diterbitkan persetujuan Menteri. (2) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemeriksaan teknis dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja. (3) Hasil pemeriksaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. permohonan ditolak, apabila dapat mengancam kelestarian SDG; atau b. permohonan diterima, tidak mengancam kelestarian SDG. (4) Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, disampaikan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian kepada pemohon melalui Kepala PPVTPP.
