PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA GENETIK DAN PELEPASAN VARIETAS TANAMAN...
Pasal 6
BAB 2 — SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN PERKEBUNAN
(1) Kepala PPVTPP setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melakukan pemeriksaan administrasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja. (2) Hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. permohonan diterima apabila sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2); b. permohonan ditunda apabila permohonan belum lengkap; atau c. permohonan ditolak apabila permohonan yang disampaikan tidak benar atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
