PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA GENETIK DAN PELEPASAN VARIETAS TANAMAN...
Pasal 5
BAB 2 — SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN PERKEBUNAN
(1) Untuk mendapatkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, orang perseorangan atau badan hukum mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala PPVTPP secara daring.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. tujuan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan; b. lokasi pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan; c. waktu pelaksanaan; d. materi yang akan dicari dan dikumpulkan; e. bank SDG untuk tempat pengumpulan; f. perjanjian pengalihan material (material transfer agreement) jika material akan dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan g. pelaksana.
