PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA GENETIK DAN PELEPASAN VARIETAS TANAMAN...
Pasal 4
BAB 2 — SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN PERKEBUNAN
(1) Dalam hal kegiatan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan dilakukan di dalam kawasan hutan, selain memiliki persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c wajib mendapat persetujuan memasuki kawasan hutan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (2) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan yang merupakan tumbuhan yang dilindungi, diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
