Pasal 3
BAB 2 — SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN PERKEBUNAN
(1) Varietas Perkebunan hasil pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berasal dari pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan. (2) Pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh: a. Menteri; b. menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangannya; dan/atau c. orang perseorangan atau badan hukum berdasarkan persetujuan Menteri. (3) Kegiatan pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar
habitat Tanaman Perkebunan. (4) Pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilaksanakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. (5) Pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan oleh menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diberitahukan dan disampaikan hasilnya kepada Menteri. (6) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian atas nama Menteri.
