PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA GENETIK DAN PELEPASAN VARIETAS TANAMAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Untuk menjamin mutu Varietas Perkebunan yang akan diproduksi dan diedarkan, Varietas Perkebunan harus dilakukan pelepasan oleh Menteri. (2) Pelepasan Varietas Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Varietas Perkebunan hasil pemuliaan atau introduksi.
