PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA GENETIK DAN PELEPASAN VARIETAS TANAMAN...
Pasal 10
BAB 2 — SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN PERKEBUNAN
(1) Penundaan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, disampaikan Kepala PPVTPP kepada pemohon secara daring dengan disertai alasan penundaan. (2) Pemohon harus melengkapi permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak penundaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima. (3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemohon belum melengkapi kekurangan persyaratan, permohonan ditolak secara daring.
