Pasal 62
BAB 5 — VARIETAS PEMULIAAN PETANI KECIL
(1) Varietas Perkebunan hasil pemuliaan yang dilakukan oleh perorangan petani kecil dikecualikan ketentuan mengenai pengujian, penilaian, tata cara pelepasan, dan penarikan Varietas Perkebunan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Perorangan petani kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan petani perseorangan yang melakukan usaha budi daya tanaman perkebunan di lahan paling luas 4 (empat) hektare. (3) Varietas Perkebunan hasil pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap harus diberi nama sesuai dengan sifat karakter calon Varietas Perkebunan yang akan dilepas. (4) Varietas Perkebunan hasil pemuliaan perorangan petani kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didaftar ke PPVTPP oleh dinas yang melaksanakan sub urusan pemerintahan di bidang perkebunan. (5) Varietas Perkebunan hasil pemuliaan perorangan petani kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diedarkan untuk komunitas sendiri terbatas pada kelompok tani dan gabungan kelompok tani.
