PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA GENETIK DAN PELEPASAN VARIETAS TANAMAN...
Pasal 63
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Kebun koleksi atau gudang berpendingin (cold storage) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) yang telah ada wajib melakukan pendaftaran paling lambat 3 tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan. (2) Permohonan pelaksanaan pengujian calon Varietas Perkebunan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, akan diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2019 tentang Pelepasan Varietas Tanaman. (3) Keputusan Menteri Pertanian mengenai pelepasan suatu Varietas Perkebunan yang ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
