PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA GENETIK DAN PELEPASAN VARIETAS TANAMAN...
Pasal 61
BAB 4 — EVALUASI VARIETAS YANG SUDAH DILEPAS
(1) Direktur Jenderal setelah menerima usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 melakukan penarikan Varietas Perkebunan. (2) Penarikan Varietas Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (3) Keputusan penarikan Varietas Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Penyelenggara Pemuliaan. (4) Pemilik Varietas Perkebunan dan/atau produsen benih setelah penetapan keputusan penarikan Varietas Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melakukan penarikan terhadap Varietas Perkebunan yang beredar.
