Pasal 58
BAB 3 — PELEPASAN VARIETAS PERKEBUNAN
(1) Dalam hal permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b, Kepala PPVTPP menyampaikan kepada Direktur Jenderal untuk melakukan pemeriksaan persyaratan.
(2) Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud padaayat (1) melakukan pemeriksaan persyaratan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja. (3) Hasil pemeriksaan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. permohonan ditolak, apabila persyaratan permohonan tidak lengkap; atau b. permohonan diterima, apabila persyaratan permohonan lengkap. (4) Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disampaikan kepada Penyelenggara Pemuliaan melalui Kepala PPVTPP secara daring disertai alasan penolakan. (5) Dalam hal permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, diterbitkan persetujuan Pelepasan Varietas. (6) Persetujuan Pelepasan Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan dalam bentuk Keputusan Direktur Jenderal atas nama Menteri. (7) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Penyelenggara Pemuliaan melalui Kepala PPVTPP.
