PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA GENETIK DAN PELEPASAN VARIETAS TANAMAN...
Pasal 59
BAB 4 — EVALUASI VARIETAS YANG SUDAH DILEPAS
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi Varietas Perkebunan yang telah dilepas secara berkala sesuai daur hidup tanaman: a. untuk tanaman semusim paling kurang 3 (tiga) tahun sekali; b. untuk tanaman tahunan paling kurang 5 (lima) tahun sekali. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh TPV Tanaman Perkebunan melalui pengumpulan informasi dan verifikasi lapangan.
