PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA GENETIK DAN PELEPASAN VARIETAS TANAMAN...
Pasal 57
BAB 3 — PELEPASAN VARIETAS PERKEBUNAN
(1) Kepala PPVTPP setelah menerima permohonan Pelepasan Varietas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahaan atas dokumen yang diajukan oleh Penyelenggara Pemuliaan paling lama 3 (tiga) hari kerja. (2) Hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. permohonan ditolak, apabila persyaratan permohonan tidak lengkap; atau b. permohonan diterima, apabila persyaratan permohonan lengkap. (3) Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan secara daring kepada Penyelenggara Pemuliaan disertai alasan penolakan.
