Pasal 56
BAB 3 — PELEPASAN VARIETAS PERKEBUNAN
(1) Penyelenggara Pemuliaan mengajukan permohonan Pelepasan Varietas kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pusat PVTPP dengan melampirkan persyaratan adminitrasi dan persyaratan teknis dokumen. (2) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat permohonan bermaterai; b. surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan benih penjenis (breeder seed) atau tetuanya atas
Varietas Perkebunan dalam jumlah cukupapabila Varietas Perkebunan tersebut dilepas sebagai Varietas Perkebunan unggul nasional (bermeterai); c. surat pernyataan kesanggupan untuk memproduksi benih hibrida di dalam negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun untuk tanaman semusim dan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) tahun untuk tanaman tahunan sejak Pelepasan Varietas; d. surat pernyataan rencana pengembangan produksi untuk 5 (lima) tahun kedepan apabila Varietas Perkebunan tersebut dilepas; e. surat pernyataan kesanggupan untuk menarik benih yang beredar apabila Varietas Perkebunan yang dilepas dicabut keputusannya; f. surat penyataan kepemilikan Varietas Perkebunan (apabila varietas introduksi); dan g. tanda daftar dari PPVTPP untuk varietas lokal. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rekomendasi pelepasan dari Ketua TPV Tanaman Perkebunan; b. laporan hasil akhir pelaksanaan pengujian dalam bentuk ringkasan; c. surat keterangan persetujuan nama Varietas Perkebunan; d. rencana pengembangan produksi benih untuk 5 (lima) tahun kedepan; e. khusus untuk varietas introduksi, harus melampirkan Persetujuan dari pemilik varietas, Varietas Hibrida harus melampirkan deskripsi tetua, dan varietas lokal harus melampirkan tanda daftar; f. untuk calon Varietas Hibrida introduksi yang benihnya dapat diproduksi di INDONESIA harus dilengkapi dengan surat jaminan dari pengusul yang memuat pernyataan bahwa produksi benih hibrida (F1) dilakukan paling lama 3(tiga) tahun untuk tanaman semusim dan paling lama 6 (enam) tahun
untuk tanaman tahunan sejak pelepasan; g. deskripsi Varietas Perkebunan; h. ringkasan laporan hasil pengujian; i. matriks keunggulan; j. hard copy laporan/makalah hasil pengujian; k. foto morfologi tanaman; l. soft copy laporan/makalah hasil pengujian, deskripsi Varietas Perkebunan dan foto (deskripsi Varietas Perkebunan, untuk Varietas Hibrida deskripsi tetua juga dilampirkan); dan m. silsilah Varietas Perkebunan; (4) Pengajuan permohonan Pelepasan Varietas Perkebunan dilakukan secara daring sesuai dengan ketentuan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
