PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA GENETIK DAN PELEPASAN VARIETAS TANAMAN...
Pasal 55
BAB 3 — PELEPASAN VARIETAS PERKEBUNAN
Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf c, disampaikan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian kepada pemohon melalui Kepala PPVTPP disertai alasan penolakan.
