PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA GENETIK DAN PELEPASAN VARIETAS TANAMAN...
Pasal 54
BAB 3 — PELEPASAN VARIETAS PERKEBUNAN
(1) Perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52ayat (2) huruf b, disampaikan pada Penyelenggara Pemuliaan untuk dilakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja. (2) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan pemohon kepada TPV Tanaman Perkebunan untuk dilakukan pemeriksaan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja. (3) Hasil pemeriksaan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan lengkap, diterbitkan rekomendasi untuk dilepas. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pemuliaan belum melengkapi kekurangan kelengkapan data dan informasi, permohonan dianggap ditarik kembali.
