Pasal 51
BAB 3 — PELEPASAN VARIETAS PERKEBUNAN
(1) Calon Varietas Perkebunan yang telah diuji dan akan dilepas harus dilakukan evaluasi dan penilaian calon Varietas Perkebunan. (2) Untuk melakukan evaluasi dan penilaian calon Varietas Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penyelenggara Pemuliaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat dokumen laporan hasil pengujian (proposal) dalam bentuk hard copy sebanyak 3 (tiga) exemplar dan soft file dalam format pdf. (4) Direktur Jenderal setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menugaskan TPV Tanaman Perkebunan untuk melakukan evaluasi dan penilaian calon Varietas Perkebunan. (5) TPV Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melakukan evaluasi dan penilaian calon Varietas Perkebunan berdasarkan hasil pengujian calon Varietas Perkebunan dalam sidang pleno TPV Tanaman Perkebunan. (6) Pelaksanaan sidang pleno TPV Tanaman Perkebunan dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
