PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA GENETIK DAN PELEPASAN VARIETAS TANAMAN...
Pasal 52
BAB 3 — PELEPASAN VARIETAS PERKEBUNAN
(1) Hasil evaluasi dan penilaian calon Varietas Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5) disampaikan TPV Tanaman Perkebunan kepada Penyelenggara Pemuliaan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pelaksanaan sidang pleno TPV Tanaman Perkebunan. (2) Hasil evaluasi dan penilaian calon Varietas Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. rekomendasi untuk dilepas; b. permohonan diperbaiki, apabila hasil pengujian belum lengkap atau tidak sesuai; atau c. permohonan ditolak.
