Pasal 49
BAB 3 — PELEPASAN VARIETAS PERKEBUNAN
(1) Uji keunggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a merupakan rangkaian proses Pemuliaan dalam rangka menguji keunggulan dari calon Varietas Perkebunan yang dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan sistem reproduksi dan daur hidup tanaman. (2) Uji ketahanan hama dan penyakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b merupakan kegiatan pengujian ketahanan terhadap hama dan penyakit
sebagai Varietas unggul yang menjadi tujuan utama Pemuliaannya. (3) Uji mutu hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c untuk mengetahui komponen mutu hasil daun/buah/bunga/batang/biji/umbi calon Varietas Perkebunan. (4) Uji karakter unggulan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf d untuk mengetahui keunggulan yang diklaim oleh Pemulia/pemohon. (5) Uji potensi produksi benih bagi calon Varietas Hibrida tanaman semusim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf d dan huruf e untuk mengetahui potensi produksi benih yang akan dihasilkan.
