PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA GENETIK DAN PELEPASAN VARIETAS TANAMAN...
Pasal 48
BAB 3 — PELEPASAN VARIETAS PERKEBUNAN
Pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dilakukan melalui: a. uji keunggulan; b. uji ketahanan hama dan penyakit; c. uji mutu hasil; d. uji karakter unggulan lainnya; dan e. uji potensi produksi benih bagi calon varietas hibrida tanaman semusim.
