Pasal 47
BAB 3 — PELEPASAN VARIETAS PERKEBUNAN
(1) Penyelenggara Pemuliaan dalam melakukan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dapat bekerjasama dengan institusi lain yang memiliki tenaga dengan kualifikasi yang sesuai standar baku mutu teknis yang dibutuhkan. (2) Institusi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila tidak mempunyai tenaga Pemulia untuk melakukan uji adaptasi atau uji observasi harus didampingi oleh Pemulia dari lembaga Penyelenggara Pemuliaan/penelitian. (3) Kerjasama pengujian dengan institusi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibiayai oleh pemerintah, jika memenuhi ketentuan: a. calon varietas merupakan calon varietas publik, dan b. penyelenggara Pemuliaan dan institusi lain merupakan instansi pemerintah.
