PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA GENETIK DAN PELEPASAN VARIETAS TANAMAN...
Pasal 46
BAB 3 — PELEPASAN VARIETAS PERKEBUNAN
(1) Calon Varietas Perkebunan yang akan dilepas terlebih dahulu harus dilakukan pengujian. (2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Pemuliaan. (3) Penyelenggara Pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mempunyai: a. Pemulia atau agrostologis; b. ahli agronomi berpengalaman dalam melakukan pengujian; c. entomologis dan/atau fitopatologis berpengalaman dalam melakukan pengujian; d. 3 (tiga) orang petugas lapangan; dan e. prasarana dan sarana pengujian.
