PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA GENETIK DAN PELEPASAN VARIETAS TANAMAN...
Pasal 45
BAB 3 — PELEPASAN VARIETAS PERKEBUNAN
(1) Pelepasan Varietas Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (2) Dalam melakukan Pelepasan Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal dibantu oleh TPV Tanaman Perkebunan. (3) Susunan keanggotaan TPV Tanaman Perkebunan paling kurang terdiri atas para ahli di bidang: a. pemuliaan tanaman; b. budidaya tanaman; c. hama dan penyakit; d. statistik; e. lingkungan; f. bioteknologi; dan g. sosial ekonomi. (4) Susunan keangotaan TPV Tanaman Perkebunan ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
