PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA GENETIK DAN PELEPASAN VARIETAS TANAMAN...
Pasal 36
BAB 2 — SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN PERKEBUNAN
(1) Kepala PPVTPP setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) melakukan pemeriksaan administrasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja. (2) Hasil pemeriksaan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. permohonan diterima, apabila sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2); atau b. permohonan ditolak, apabila tidak benar atau bertentangan dengan peraturan perundang- undangan. (3) Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disampaikan Kepala PPVTPP kepada pemohon secara daring disertai dengan alasan penolakan.
