PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA GENETIK DAN PELEPASAN VARIETAS TANAMAN...
Pasal 35
BAB 2 — SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN PERKEBUNAN
(1) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), perseorangan, instansi pemerintah, atau badan hukum mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala PPVTPP. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama dan alamat lengkap pemohon; b. akta pendirian dan perubahannya; c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); d. jenis, wujud, dan jumlah SDG yang dikeluarkan; e. perjanjian pengalihan materi (material transfer agreement); dan f. institusi dari negara penerima SDG. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara daring.
