Pasal 37
BAB 2 — SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN PERKEBUNAN
(1) Dalam hal permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a, Kepala PPVTPP menyampaikan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian untuk diterbitkan persetujuan pengeluaran. (2) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemeriksaan teknis dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja. (3) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. permohonan diterima, apabila tidak mengancam kelestarian SDG; atau b. permohonan ditolak, apabila dapat mengancam kelestarian SDG. (4) Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, disampaikan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian kepada pemohon melalui Kepala PPVTPP disertai alasan penolakan.
