PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA GENETIK DAN PELEPASAN VARIETAS TANAMAN...
Pasal 32
BAB 2 — SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN PERKEBUNAN
(1) Persetujuan pemasukan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilarang untuk dipindahtangankan kepada pihak lain. (2) Dalam hal persetujuan pemasukan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipindahtangankan, persetujuan pemasukan dinyatakan tidak berlaku.
