PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA GENETIK DAN PELEPASAN VARIETAS TANAMAN...
Pasal 33
BAB 2 — SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN PERKEBUNAN
(1) Pengeluaran SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf b dapat dilaksanakan untuk kerjasama penelitian. (2) Pengeluaran SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk negara yang tergabung dalam International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (ITPGRFA) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
