PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA GENETIK DAN PELEPASAN VARIETAS TANAMAN...
Pasal 31
BAB 2 — SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN PERKEBUNAN
(1) Perseorangan, instansi pemerintah, atau badan hukum yang melakukan pemasukan SDG Tanaman Perkebunan wajib: a. menjaga kelestarian SDG dan fungsi lingkungan hidup; b. menyimpan dengan baik SDG yang dimasukkannya; dan c. bukan tergolong SDG yang bersifat invasive terhadap lingkungan. (2) Orang perseorangan, instansi pemerintah, atau badan hukum yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sanksi pencabutan persetujuan pemasukan SDG Tanaman Perkebunan. (3) Pencabutan Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dalam bentuk Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian atas nama Menteri.
