PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA GENETIK DAN PELEPASAN VARIETAS TANAMAN...
Pasal 25
BAB 2 — SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN PERKEBUNAN
Pemasukan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dilakukan hanya untuk: a. menunjang program penelitian, termasuk pemuliaan tanaman; b. memperkaya keanekaragaman genetik; c. menyelamatkan dan melestarikan SDG; dan/atau d. memulihkan SDG dari bencana alam.
