PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA GENETIK DAN PELEPASAN VARIETAS TANAMAN...
Pasal 24
BAB 2 — SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN PERKEBUNAN
(1) Pemasukan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dilakukan berdasarkan persetujuan dari Menteri. (2) Pemberian persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian atas nama Menteri.
