PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA GENETIK DAN PELEPASAN VARIETAS TANAMAN...
Pasal 23
BAB 2 — SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN PERKEBUNAN
(1) Pemasukan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk DNA, serbuk sari, jaringan tanaman, setek, bagian tanaman, biji, dan/atau tanaman utuh. (2) Pemasukan SDG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila di wilayah Republik INDONESIA belum ada variasi genetik yang dibutuhkan.
