PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA GENETIK DAN PELEPASAN VARIETAS TANAMAN...
Pasal 22
BAB 2 — SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN PERKEBUNAN
(1) Pemasukan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf c dimanfaatkan untuk penelitian dan/atau koleksi. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemuliaan untuk menghasilkan varietas unggul baru dan/atau bioprospeksi untuk menghasilkan produk baru yang bernilai ekonomi. (3) Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan keragaman genetik.
