Pasal 21
BAB 2 — SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN PERKEBUNAN
(1) Pemanfaatan SDG Tanaman Perkebunan dilakukan secara berkelanjutan. (2) Pemanfaatan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan: a. Pemuliaan; b. penelitian dan pengembangan; dan/atau c. pemeliharaan bank SDG Tanaman Perkebunan. (3) SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari: a. pencarian dan pengumpulan SDG Tanaman Perkebunan; b. pengeluaran SDG Tanaman Perkebunan dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; atau c. pemasukan SDG Tanaman Perkebunan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(4) Pemanfaatan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara sendiri atau melalui kerja sama. (5) Pemanfaatan SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, bupati/wali kota, dan/atau setiap Orang.
