PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA GENETIK DAN PELEPASAN VARIETAS TANAMAN...
Pasal 20
BAB 2 — SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN PERKEBUNAN
Dalam hal dilakukan perpindahan sebagian atau seluruh SDG Tanaman Perkebunan antar Bank SDG Tanaman Perkebunan, perpindahan harus dilaporkan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.
