Pasal 26
BAB 2 — SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN PERKEBUNAN
(1) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), perseorangan, instansi pemerintah, atau badan hukum mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala PPVTPP. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama dan alamat lengkap pemohon; b. fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP); c. akta pendirian dan perubahannya; d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); e. jenis, wujud, dan jumlah SDG yang dimasukkan; f. proposal penelitian atau koleksi; g. ruang lingkup kegiatan perorangan warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA yang bersangkutan; h. lokasi asal SDG; i. institusi dari negara asal yang memberikan SDG; dan j. informasi untuk introduksi plasma nutfah/yang diimpor ke INDONESIA (information required for germpalsm introduction/importation to INDONESIA.) (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara daring.
