PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA GENETIK DAN PELEPASAN VARIETAS TANAMAN...
Pasal 17
BAB 2 — SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN PERKEBUNAN
(1) Untuk mendapatkan tanda daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), orang perseorangan atau badan hukum mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala PPVTPP. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama dan alamat lengkap pemohon; b. status pemohon (perorangan/badan hukum); c. akta pendirian dan perubahannya; d. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); e. tujuan kebun koleksi dan/atau gudang berpendingin (cold storage);
f. jenis dan jumlah SDG yang dikoleksi dan/atau disimpan; dan g. status lahan kebun koleksi dan/atau gudang berpendingin (cold storage). (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara daring.
