PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA GENETIK DAN PELEPASAN VARIETAS TANAMAN...
Pasal 18
BAB 2 — SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN PERKEBUNAN
(1) Kepala PPVTPP setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja harus sudah menyampaikan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian untuk mendapatkan tanda daftar. (2) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kerja harus sudah menerbitkan tanda daftar. (3) Tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dalam bentuk Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian atas Menteri. (4) Tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada pemohon melalui Kepala PPVTPP.
