PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA GENETIK DAN PELEPASAN VARIETAS TANAMAN...
Pasal 16
BAB 2 — SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN PERKEBUNAN
(1) Kebun koleksi atau gudang berpendingin (cold storage) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) milik orang perseorangan atau badan hukum wajib didaftarkan kepada Menteri. (2) Pemberian tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian atas nama Menteri.
