PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA GENETIK DAN PELEPASAN VARIETAS TANAMAN...
Pasal 15
BAB 2 — SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN PERKEBUNAN
(1) Sarana kebun koleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), meliputi: a. ketersediaan lahan; b. ketersediaan bangunan kantor, gudang, peralatan lapangan, sistem jaringan irigasi;
c. sistem pengamanan dan keamanan kebun; dan d. sistem pengelolaan sumber daya manusia, pendanaan, dan dokumentasi. (2) Gudang berpendingin (cold storage) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), meliputi: a. ketersediaan bangunan dengan ruang yang suhu dan kelembabannya dapat diatur; b. peralatan pengolahan, pengemasan dan penyimpanan SDG; c. jaminan pasokan daya listrik; dan d. sistem pengelolaan sumber daya manusia, pendanaan, dan dokumentasi.
