PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA GENETIK DAN PELEPASAN VARIETAS TANAMAN...
Pasal 14
BAB 2 — SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN PERKEBUNAN
(1) Pelestarian SDG Tanaman Perkebunan dapat dilakukan di bank SDG Tanaman Perkebunan. (2) Bank SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk kebun koleksi atau gudang berpendingin (cold storage). (3) Gudang berpendingin (cold storage) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tempat penyimpanan yang berfungsi untuk mempertahankan daya hidup dan sifat genetik SDG Tanaman Perkebunan. (4) Kebun koleksi atau gudang berpendingin (cold storage) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan sarana untuk mempertahankan daya hidup dan sifat genetiknya.
