PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA GENETIK DAN PELEPASAN VARIETAS TANAMAN...
Pasal 13
BAB 2 — SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN PERKEBUNAN
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d paling sedikit memuat informasi mengenai: a. jenis tanaman; b. bentuk bahan tanaman; c. deskripsi tanaman; d. aksesi; e. jumlah; dan f. lokasi asal dan waktu.
