PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA GENETIK DAN PELEPASAN VARIETAS TANAMAN...
Pasal 12
BAB 2 — SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN PERKEBUNAN
(1) Pemegang persetujuan Menteri wajib: a. menjaga kelestarian SDG dan fungsi lingkungan hidup; b. menyimpan dengan baik SDG yang dikumpulkan; c. memperhatikan dan menghormati budaya lokal; dan d. melaporkan hasil pencarian dan pengumpulan SDG kepada Menteri. (2) Dalam hal pemegang persetujuan Menteri melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persetujuan Menteri dicabut. (3) Pencabutan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dalam bentuk Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian atas nama Menteri.
