PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENANGANAN PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN...
Pasal 9
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Rekomendasi Pemasukan dan Pengeluaran Benih/Bibit Ternak ke Dalam dan Keluar Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 570) diubah sebagai berikut:
- Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 ditambahkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut:
