PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENANGANAN PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN...
Pasal 10
Ketentuan Pasal 28 dalam Peraturan Menteri Pertanian 57/Permentan/PK.110/11/2015 tentang Pemasukan dan
Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan Ke dan Dari Wilayah Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1805) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
