PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENANGANAN PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN...
Pasal 8
Ketentuan Pasal 61 dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 947) ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4) sehingga Pasal 61 berbunyi sebagai berikut:
